Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa membeberkan sudah ada 21 prajuritnya yang meninggal dunia akibat terinfeksi Virus Corona hingga hari ini, Senin (24/8/2020).
Hal itu dibocorkan Andika saat memberi kata sambutan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-42 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada Senin (24/8/2020).
“Dan per hari ini, kita ada 900-an personel yang tersebar di seluruh Indonesia, PNS dan prajurit itu yang positif Covid-19 jadi kita memerlukan usaha-usaha ekstra dibandingkan hanya tergantung dari sebuah rencana,” kata Andika.
Contohnya, TNI AD memiliki 68 rumah sakit yang tersebar di seluruh provinsi. Dari jumlah itu, hanya enam rumah sakit yang memiliki laboratorium PCR.
“Padahal, seluruh rumah sakit kami itu bukannya tidak merawat pasien Covid-19 dan pasien yang dirawat bukan hanya prajurit dan PNS, teorinya rujukan pasien Covid-19 itu sudah ditentukan di tiap daerah provinsi atau kabupaten,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya masih mengalami kesulitan untuk meningkatkan kapasitas deteksi Covid-19 dengan terbatasnya ketersediaan laboratorium PCR.
Baca Juga
“Laboratorium kami yang kedua itu pinjaman dari BPPT, bayangin di saat kami struggling di awal pertengahan Maret itu kami mendapat pinjaman PCR dari BPPT,” tuturnya.
Sebelumnya, Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Pramono diandalkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan penunjukan Andika Perkasa dan Gatot Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan dimaksudkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Dini Purwono, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/8/2020), mengatakan penanganan bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dini menegaskan keterlibatan TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.