Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 - 2016.
Ketiga saksi itu adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Hilman Lubis dan Bahrain Lubis serta Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ketiga saksi tersebut pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/7/2020). Saat itu, penyidik mengonfirmasi ketiganya mengenai kebun kelapa sawit milik tersangka Nurhadi.
Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 - 2016.
Baca Juga
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.