Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset yang diduga memiliki hubungan kepemilikan dengan tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah melakukan penyitaan di sebuah villa yang berlokasi di Gadog, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, Penyidik KPK mendatangi Villa di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Ali, Jumat (7/8/2020).
Selain tanah dan bangunan, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda.
Diketahui, barang-barang tersebut sempat diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.