Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan ketiga terdakwa itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management.
PT Jasa Capital Asset Management merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi yang telah menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp226 miliar melalui produk reksadana Jasa Capital Saham Progresif.
"Iya benar, ketiganya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Saham Progresif. Kami masih dalami ya," tutur Febrie kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 13 korporasi manajer investasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun.
Berikut daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinekel Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capital
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management.
- PT Pool Advista Management