Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kurikulum darurat untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19 dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Langkah itu diambil berbarengan dengan keputusan pemerintah pusat untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran di sekolah yang berada di zona kuning Covid-19.
“Kurikulum darurat itu yang sebenarnya sudah ditunggu lama oleh guru-guru adalah penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013, kurikulum darurat ini mengurangi secara dramatis kompetensi dasar setiap mata pelajaran sehingga fokus pada kompetensi esensial dan yang menjadi prasyarat pembelajaran ke tingkat selanjutnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Dengan demikian, menurut Nadiem, kurikulum darurat itu membiarkan para guru untuk fokus pada kompetensi yang esensial. Namun, dia menyatakan satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk melaksanakan kurikulum darurat.
“Pelaksanaan kurikulum itu berlaku sampai akhir tahun pelajaran, ingin saya tekankan satuan pendidikan tidak wajib melaksankan kurikulum ini mereka boleh melaksankan kurikulum 2013 tetapi bagi yang membutuhkan dengan standar pencapaian dan kompentensi dasar yang lebih sederhana diperbolehkan untuk menggunakan kurikulum darurat,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini akan diterapkan selama satu tahun ajaran ke depan.
“Kami akan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi untuk bisa melihat apa yang bisa disempurnakan secara bertahap. Mohon dipahami ini adalah kurikulum 2013 tidak ada perubahan kurikulumnya tetapi ada perampingan kompetensi dasar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan keputusan untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah yang berada di zona kuning Covid-19 merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 5 Agustus 2020 lalu.
“Beliau memberikan arahan agar ada pelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan,” kata Muhadjir.
Langkah itu, menurut Muhadjir, berkaitan dengan keluhan sejumlah peserta didik, guru, dan orang tua ihwal tidak optimalnya pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Banyak sekali hal yang harus dibenahi teuratam berkaitan dengan keluhan-keluhan baik dari peserta didik, orang tua dan pihak terkait. Karena itu bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar mengejar di sekolah,” kata dia.
Kendati demikian, dia mengatakan, kebijakan itu bakal disertai dengan kewaspadaan setinggi mungkin ihwal proses belajar tatap muka di tengah masyarakat.