Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan prosedur pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman mengatakan pelaksanaan seleksi nantinya akan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah
Upaya ini untuk mencegah penularan pandemi Covid-19 selama pelaksanaan seleksi SKB yang digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020. Protokol ini juga telah diterapkan saat pelaksanaan SKD sekolah kedinasan beberapa waktu lalu.
“Menjaga betul jangan sampai terjadi kerumunan massa di satu titik sehingga tidak menjadi claste baru,” katanya saat Media Briefing "Persiapan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, Rabu (5/8/2020).
Prosedur pelaksanaan CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:
1. Peserta datang dengan menggunakan masker
2. Pengantar peserta berhenti di tempat yang ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi
3. Peserta dilakukan cek suhu badan. Jika di bawah 37,3 derajat langsung ke bagian registrasi
4. Pemeriksaan kelengkapan seperti KTP asli/ surat keterangan/ KK asli atau KK legalisir pejabat berwenang dan Kartu Peserta
5. Peserta melakukan scan bercode untuk mendapatkan PIN registrasi
6. Peserta menitipkan barang secara mandiri dengan tetap memperhatikan jaga jarak
7. Peserta membawa pensil kayu, KTP asli/ KK asli/ KK legalisir SK pengganti asli dan Kartu Peserta Seleksi
8. Pemeriksaan / check body menggunakan metal detector dengan menyesuaikan jarak
9. Petugas menyemprotkan hand sanitizer kepada peserta sebelum memasuki ruang steril
10. petugas menunggu di ruang steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter
11. Peserta memasuki ruang seleksi dan mengikuti seleksi sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19
12. Peserta mengambil barang dan langsung meninggalkan lokasi seleksi
13. Hasil seleksi dapat dilihat secara live pada saluran Youtube
Adapun pada pelaksanaan seleksi, aparat kepolisian memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi. Selain itu, peserta dengan suhu tubuh lebih 37,3 derajat akan mengikuti cek suhu selama dua kali.
Pengecekan suhu tubuh tersebut dilakukan dengan jarak waktu lima menit. Selain itu peserta tersebut juga akan ditempatkan pada area atau tempat terpisah dengan peserta lain.