Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Jangan Ada Foto Kepala Daerah di Paket Bansos Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hal itu untuk mencegah pemda melakukan politisasi untuk kepentingan petahana di Pilkada 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dalam penangangan dampak Covid-19, pemerintah daerah (Pemda) dilarang melakukan politisasi untuk kepentingan petahana dalam Pilkada 2020.

Misalnya saja, lanjut Tito, dalam memberikan bantuan sosial (bansos) tidak diperbolehkan menggunakan gambar kepala daerah dalam paket bantuan. Apalagi, bansos menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penangaan Covid-19.

"Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain" kata Tito dalam siaran pers, Senin (3/8/2020).

Bahkan, menurutnya kontestan non-petahana juga berpotensi mencari celah melakukan politisasi bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.

"Ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negative campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dalam PKPU sebetulnya sudah mengatur terkait bansos. Dalam aturan KPU, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.

"Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam praturan KPU," katanya.

Sementara untuk anggaran dari pusat atau dari APBN, untuk tahap pertama telah ditransfer. Bahkan, anggaran itu telah ditransfer ke KPU di daerah, baik itu KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Sementara dana Pilkada yang bersumber dari APBD, berdasarkan catatan KPU, ada 212 daerah yang sudah mentransfer 100 persen.

"Sudah ditransfer 40 persen sampai dengan 80 persen," katanya.

Dia mengatakan dari sebanyak 58 daerah, hanya 3 atau 2 daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. "Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia," kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper