Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) tentu sudah menjadi hal wajib untuk menekan angka penyebaran. Sayangnya, protokol kesehatan paling sederhana pun, seperti memakai masker, masih diabaikan oleh sebagian 'oknum' masyarakat Indonesia.
Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba menawarkan terbosoan baru dalam upaya sosialisasi tanpa henti itu. Dia meminta agar kampanye penerapan protokol kesehatan dilakukan bertahap.
Jadi, dalam dua pekan ke depan kampanye difokuskan untuk sosialisasi pemakaian masker. Selanjutnya, sejumlah langkah protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mencuci tangan, serta aktivitas lain akan menyusul dikampanyekan secara masif.
Kepala Negara beralasan, masyarakat menengah ke bawah kesulitan menangkap pesan protokol kesehatan yang beragam secara bersamaan.
"Mungkin dalam dua minggu ini kita fokus kampanye mengenai pakai masker, nanti dua minggu berikut kampanye mengenai jaga jarak atau cuci tangan, tidak dicampur langsung urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, dan pakai masker," ujarnya saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar kampanye tersebut melibatkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Menurutnya, keberadaan PKK yang dekat dengan masyarakat bisa lebih efektif dalam menyampaikan pesan protokol kesehatan melalui kampanye door to door.
Baca Juga
Permintaan presiden itu tentu didasarkan pada kondisi penyebaran wabah Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kasus konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) pada Minggu (2/8/2020) naik 1.519 sehingga secara kumulatif kasus positif mencapai 111.454 orang.
Pada saat yang sama, kasus sembuh tercatat bertambah 1.056 orang sehingga totalnya menjadi 68.975 orang, sedangkan kasus meninggal bertambah 43 orang sehingga totalnya menjadi 5.236 orang.
Namun, bukannya tanpa upaya. Pemerintah daerah turut aktif mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan wajib tersebut. Dalam sepekan terakhir, sejumlah daerah memang lebih aktif mengampanyekan penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus baru virus Corona atau Covid-19.
Bahkan, sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi orang yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kota Bogor, misalnya, pada pekan lalu mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warganya di tengah kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19.
"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraturan dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pekan lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal mengoptimalkan sanksi terkait pelanggaran penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 51/2020 tentang PSBB Transisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menuturkan upaya pengoptimalan sanksi itu berupa penambahan jam kerja sosial dan pengetatan uang denda sebesar Rp250.000.
“Sanksi kerja sosialnya akan kami tambah, yang awalnya satu hingga dua jam, kami tambah menjadi tiga jam. Pelanggar yang berulang ulang supaya ada efek jera kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja,” kata Arifin kepada awak media pada Kamis (30/7/2020).
Langkah Ibu Kota itu diikuti oleh Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Pemprov Sumsel memastikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal berlaku pada awal Agustus 2020 ini.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub tersebut akan berlaku untuk seluruh daerah di provinsi tersebut. Dalam pergub tersebut telah dirancang pengenaan sanksi bagi warga yang tak memenuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Sanksi tersebut berupa denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000.
“Pergub tentant protokol kesehatan di tempat umum, termasuk pasar tradisional segera lahir. Insyaallah beberapa hari ke depan sudah bisa diberlakukan,” katanya, di sela acara penyaluran bantuan Kementerian Perdagangan Peduli, Rabu (29/7/2020).
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya, ada ketentuan yang mengatur sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni di Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Tak hanya cara biasa, pemerintah dan pemangku kepentingan lain berupaya mengkampanyekan protokol kesehatan dengan cara yang unik. Salah satunya dilakukan anggota Polri di Kabupaten Majalengka.
Di sekitar Pasar Cigasong, Majalengka, sejumlah anggota kepolisian turun langsung ke jalan untuk menyampaikan salah satu upaya pencegahan wabah, yaitu penggunaan masker pelindung.
Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, sejumlah anggota Polri ini tidak mengenakan seragam berwarna cokelat, namun mengenakan kostum pewayangan pandawa lima, yaitu Puntadewa, Bima, Arjuna, Nakula, dan Sadewa.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan, unsur kearifan lokal Jawa Barat itu sengaja ditampilkan untuk sosialiasi pencegahan Covid-19 dan dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan berlangsung 5 Agustus 2020.
Anggota kepolisian turun langsung ke jalan untuk menyampaikan penggunaan masker pelindung. - Bisnis/Hakim Baihaqi
Bismo menyebutkan, sasaran kelima cosplay pewayangan tersebut adalah pengendara roda dua, para pelaku usaha, serta warga yang berbelanja di Pasar Cigasong.
"Lokasi pasar dipilih karena aktivitas masyarakatnya padat. Di situ pun kami untuk pakai masker selama beraktivitas," kata Bismo di Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, kampanye juga digalakan Kementerian Dalam Negeri terutama melalui imbauannya kepada para calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Di masa kampanye pilkada, mereka diminta untuk melakukan inovasi dengan mengalokasikan dana kampanye untuk produksi masker maupun hand sanitizer, ketimbang sekadar alat peraga kampanye biasa.
Sejumlah produk itu dinilai akan lebih berguna untuk masyarakat di tengah pandemi, sekaligus tetap mampu mempromosikan para calon kepala daerah.
“Karena kita tahu jumlah petugas kesehatan terbatas. Kita juga mendorong paslon mengubah alat peraga kampanye dari kaos dan stiker menjadi masker dan hand sanitizer yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Senin (27/7/2020).
Dengan melihat fakta di atas, tampak beragam upaya telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya memakai masker. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah kenapa sejumlah 'oknum' masyarakat masih saja abai dengan protokol ini.
Patut ditunggu upaya lebih keras pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Mungkin saja, fokus kampanye yang disurakan Presiden Jokowi bisa memberikan efek yang lebih baik. Semoga!