Bisnis.com, JAKARTA - Perpres Nomor 75 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diterbitkan pada 6 Juli 2020 menjamin setiap anak korban dan anak saksi memperoleh semua haknya.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan melalui beleid tersebut Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan anak korban dan anak saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta bendanya," ujar Dini dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2020).
Anak korban dan anak saksi berhak atas beberapa hal seperti mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Mereka juga harus mendapat jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.