Bisnis.com, JAKARTA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang perwira polisi terjadi di jajaran Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kombes Pol RD diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
Hal itu dipaparkan Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Argo menyebut peristiwa KDRT itu terjadi pada Jumat (24/7) malam.
Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.
Argo tidak menjelaskan apa yang menjadi pemicu hingga Kombes RD menyeret keponakannya tersebut.
Baca Juga
"Kemudian, anaknya [Kombes RD] melihat dan membela keponakannya [Kombes RD] agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan [keponakan Kombes RD] itu," kata Argo.
Setelah digigit anaknya, RD pun menampar anaknya yang diduga bernama AR.
Akibat kejadian tersebut, pada Sabtu (25/7), mereka pun saling lapor ke kepolisian.
"Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya [RD] lapor ke Polres Jakarta Utara," kata Argo.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
"Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya [penanganan] ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, putri RD, AR mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke akun media sosial Instagram miliknya.