Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Reisa: 75 Persen Kekerasan Gender Berasal Dari KDRT dan Pacaran

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menuturkan dari jumlah itu terdapat 75 persen kasus kekerasan terhadap perempuan berasal dari ranah personal atau privat.
Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto./BNPB
Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto./BNPB

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama Komnas Perempuan mencatat adanya kekerasan terhadap perempuan sebanyak 14.719 kasus sejak berlangsungnya Pandemi Covid-19 pada awal Maret lalu.

Menanggapi hal itu, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menuturkan dari jumlah itu terdapat 75 persen kasus kekerasan terhadap perempuan berasal dari ranah personal atau privat.

“Misalnya kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] atau juga selama masa pacaran,” kata Reisa saat memberi keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (10/7/2020).

Dia menuturkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama United Nation Fund for Population Activities (UNFPA) telah membuat protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang ditujukkan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, korban kekerasan berbasis gender itu dapat melapor ke pemerintah terkait melalui pelayanan daring yang disediakan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Protokol ini diadopsi dari panduan penanganan kekerasan berbasis gender yang disusun pemerintah provinsi DKI,” ujarnya.

Survei Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan kaum perempuan rentah mengalami KDRT selama masa pandemi Covid-19. Lembaga ini mendorong integrasi berperspektif HAM yang inklusif dan interseksional, dalam penerapan kebijakan normal baru. Intgegrasi dengan perhatian khusus pada perempuan itu bertujuan mencegah kerentanan baru pada kondisi kehidupan kaum hawa, termasuk pada kekerasan.

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasil temuan survei daring komisi itu tentang perubahan  dinamika rumah tangga dalam masa Pandemi Covid-19. Survei ini digelar pada April hingga Mei 2020.

"Hasilnya, perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar Covid- 19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper