Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk kehidupan bekas istri dan anak-anaknya apabila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Putusan ini telah diatur pemerintah sejak beberapa dekade lalu.
Regulasi tersebut disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian pemerintah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perwakinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 8 ayat 1 PP itu berbunyi: “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.”
Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan bahwa pembagian gaji sebagaimana diatur ayat 1 adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
Di sisi lain, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami,
Pembagian gaji kepada bekas istri juga tidak berlaku apabila istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Akan tetapi, suami berkewajiban untuk menyerahkan sebagian gajinya apabila istri minta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
Pembagian gaji ini juga wajib diberikan kepada istri ketika suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.