Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Tak Boleh Konvoi dan Pawai dalam Tahapan Pilkada 2020

Pernyataan itu Mendagri disampaikan dalam saat Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Kaltim.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tahapan Pilkada serentak 2020 tak boleh diiringi dengan konvoi para pendukung pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan dalam saat Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” katanya.

Tito meminta meminta tim sukses padangan calon maupun pendukung memaksimalkan teknologi untuk memberi dukungan. Salah satunya dengan nonton bersama di posko pemenangan. Langkah ini untuk mencegah kerumunan massa berlebihan.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar [nonton bareng] saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Mendagri menekankan agar Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. Dia meminta seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Adapun masa kampanye akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Para calon kepala daerah dapat berkampanye melalui media digital maupun spanduk.

“Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian."

Adapun pada Pilkada 2020 penyelenggara menerapkan standar kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah anggaran bagi KPU dan Bawaslu mencapai Rp5,1 triliun untuk penanganan Corona.

Dana tersebut termasuk penyediaan alat pelindung diri seperi masker, cairan pembersih tangan, pelindung wajah, dan pemeriksaan tes cepat atau rapid test bagi penyelenggara.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara Pilkada juga menambah tempat pemungutan suara (TPS). Semula satu TPS untuk 800 pemilih. Kini jumlah TPS bertambah setelah ditetapkan tiap lokasi pemilihan hanya untuk 500 pemilih.

Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper