Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Indonesia sebagai negara yang berbahaya atau tidak aman bagi orang yang hendak memberantas korupsi. Pernyataan tersebut ditengarai terkait vonis ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Novel menilai seluruh proses hukum terhadap pelaku hanya skenario. Dia pun mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo.
“Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
Sedari awal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait dengan kasus penyerangan dan penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dia mencurigai ada orang-orang yang mempermainkan sistem peradilan.
Keraguan pertama adalah mengenai sosok asli penyerangnya. Novel menilai bila bertanya pada saksi yang melihat langsung penyerangan, banyak yang meragukan bahwa dua terdakwa yang kini telah divonis dua tahun penjara bukan sosok yang sama dengan pelaku penyerangan. Sayangnya, para saksi tersebut tak pernah seluruhnya diperiksa di pengadilan.
Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya.
— novel baswedan (@nazaqistsha) July 16, 2020
Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi
Selamat bapak Presiden @jokowi , Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!
Selain itu, saksi yang melihat langsung dari lokasi kejadian yang didatangkan ke pengadilan, juga telah menegaskan keraguan ini pada hakim.
Baca Juga
"Dia juga mengatakan gerak-geriknya [terdakwa] tak sama dengan waktu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu," kata Novel.
Menurutnya, kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta. Seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, disebut sebagai aki.
Adapun puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sedangkan terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri. Seperti diketahui, dua orang tersebut merupakan anggota aktif kepolisian.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia, serta belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).