Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan.
“Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan, terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga
KPK menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi amat penting. KPK pun berharap pemerintah melakukan langkah nyata mengenai isu tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bersalah.
Rahmat Kadir Mahulette yang berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis yang juga ikut dalam aksi tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara.
Persidangan dan vonis ringan itu mendapatkan kritikan dari Novel dan kelompok masyarakat sipil. Novel menilai sejak awal penyidikan kasus ini diwarnai banyak kejanggalan.
Sejumlah bukti yang disebut tidak dihadirkan ke sidang, di antaranya sidik jari pelaku dan cell tower dump di sekitar rumah Novel. Data cell tower dump dinilai penting untuk menemukan komunikasi antara pelaku di lapangan dengan aktor di balik penyerangan ini.
Fatia Maulidiyanti, anggota tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan aktor intelektual aksi penyerangan tersebut.
"Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata Fatia lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).