Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ringan Penyerang Novel Baswedan, KPK: Preseden Buruk

KPK mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius terkait perlindungan kepada para penegak hukum.
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda memasuki mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda memasuki mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan.

“Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan, terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).

KPK menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi amat penting. KPK pun berharap pemerintah melakukan langkah nyata mengenai isu tersebut.

“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum, utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bersalah.

Rahmat Kadir Mahulette yang berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis yang juga ikut dalam aksi tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara.

Persidangan dan vonis ringan itu mendapatkan kritikan dari Novel dan kelompok masyarakat sipil. Novel menilai sejak awal penyidikan kasus ini diwarnai banyak kejanggalan.

Sejumlah bukti yang disebut tidak dihadirkan ke sidang, di antaranya sidik jari pelaku dan cell tower dump di sekitar rumah Novel. Data cell tower dump dinilai penting untuk menemukan komunikasi antara pelaku di lapangan dengan aktor di balik penyerangan ini.

Fatia Maulidiyanti, anggota tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan aktor intelektual aksi penyerangan tersebut.

"Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata Fatia lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper