Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan proses pidana terhadap tersangka PT Sinarmas Asset Manajemen tetap berjalan, kendati seluruh kerugian negara dalam PT Asuransi Jiwasraya sudah dikembalikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa tim penyidik tetap akan memproses tersangka PT Sinarmas Asset Manajemen hingga diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia mengatakan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh PT Sinarmas Asset Manajemen merupakan upaya kooperatif yang dijadikan bahan pertimbangan tim penyidik dan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.
"Jadi proses pidana tetap jalan, biar berjalan nanti kita diskusikan dengan penyidik saja terkait sikap kooperatif PT Sinarmas ini," tuturnya, Selasa (7/7/2020).
Ali menjelaskan bahwa uang sebesar Rp77 miliar yang dititipkan PT Sinarmas Asset Manajemen ke Kejaksaan tersebut akan digunakan jika putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta mewajibkan PT Sinarmas Asset Manajemen membayar kerugian tertentu.
Selain itu, uang Rp77 miliar itu juga akan digunakan tim JPU untuk menutupi kekurangan nilai aset yang telah disita sepanjang penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Sementara total nilai aset yang telah disita tim penyidik mencapai Rp18,4 triliun berupa tanah, mobil, uang dan saham.
"Memang sengaja kami menyita lebih ya, karena ada saham yang sifatnya fluktuatif dan masih berlaku di pasar. Kemarin saja ada aset saham yang sehari saja menurun hingga Rp700 miliar," katanya.