Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp73 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.
PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan data tim penyidik Kejaksaan Agung, aliran dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengalir ke PT SAM adalah sebesar Rp77 miliar, artinya masih kurang sekitar Rp4 miliar.
Melalui produk reksadana Simas Saham Ultima milik PT SAM, kerugian negara mencapai Rp77 miliar.
Baca Juga
Total kerugian negara dari 13 tersangka korporasi mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp16,81 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan informasi detail tentang pengembalian kerugian negara tersebut bakal diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono pada konferensi pers siang ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Nanti detailnya akan disampaikan langsung oleh beliau ya siang ini," tuturnya, Selasa (7/7/2020).