Bisnis.com, JAKARTA - Para tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (7/7/2020).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum dua manajer investasi, Hotman Paris Hutapea. Dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Hotman menyebut dirinya akan mendampingi dua klien manajer investasi pada hari ini, Selasa (7/7/2020) mulai pukul 08.30 pagi.
Untuk diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh dua manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen dan PT Sinarmas Asset Management. Kedua perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya.
Sebelumnya MNC Asset Management menyatakan patuh terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama.
Baca Juga
Lewat keterangan resmi, MNC Asset Management menyampaikan produk reksa dana MNC Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola perseroan merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitan dengan produk reksa dana lainnya.
"Guna penanganan kasus lebih lanjut, PT MNC Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris dan Partners sebagai kuasa hukum," tulis Direktur Utama MNC Asset Management Frery Kojongian.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan disangka berkontribusi merugikan negara karena menerima aliran dana hasil dugaan korupsi dari Jiwasraya senilai Rp12,157 triliun.
"Jadi 13 korporasi MI [manajer investasi] ini menggoreng-goreng saham lewat produk reksadana masing-masing," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/6/2020)
Terkait kasus Jiwasraya,Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga angkat bicara. Dia memberikan bocoran terkait hukuman yang akan diberikan kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Erick menilai penetapan tersangka tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk membentuk sistem perlindungan nasabah reksadana sekaligus memberikan efek jera kepada MI.
“Saya yakin maksud Kejagung, bukan apa-apa tapi ingin punya sistem. Bahwa kalau ada yang main-main ke depan, nantinya [hukumannya] denda, bukan semua pidana,” katanya, Kamis (2/7/2020).