Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Denda Grab Rp30 Miliar Bukti Kepastian Hukum di Indonesia

Pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Sopir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sopir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjatuhkan denda hingga Rp30 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mendapat apresiasi dari pengamat hukum persaingan usaha.

Keputusan itu bahkan dinilai tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya tidak melihat itu [akan menakutkan investor asing]. Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi, Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020).

Dia mencermati bahwa ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan.

Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.

“Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa [Grab] tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi, dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI,” jelas Dhita.

Fakta Persidangan

Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU dalam salinan putusan, menyatakan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI.

Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.

Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non-TPI.

Dalam salinan putusan KPPU yang diterima hari ini, Selasa (7/7/2020), PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penanganan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak terlapor I, dan PT TPI sebagai terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.

Lebih lanjut dalam keputusannya, KPPU menegaskan, jika ketentuan pemberian denda terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI ini telah memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 9 hingga Pasal 14, Pasal 16 hingga Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Pil Pahit di Malaysia

Dlansir Reuters, di Malaysia, Grab harus menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar RM86 miliar atau setara US$20,5 miliar dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019.

Bahkan, upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia.

MyCC menetapkan denda atas Grab atas tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai keberhasilannya melakukan merger dengan Uber dan menjadikannya pihak yang dominan di pasar.

Kemudian, cnbc.com juga melaporkan jika Grab juga menghadapi tuntutan yang dilayangkan oleh komisi pengawas antimonopoli di Singapura dan Filipina menyusul merger dengan Uber.

Baik, Competition and Consumer Commission of Singapore maupun Philippine Competition Commission masing-masing mengenakan denda sebesar US$9,5 juta dan 23,45 juta peso pada Grab setelah merger yang dilakukan sangat cepat dengan Uber justru memicu persaingan usaha tidak sehat di Singapura, serta melanggar komitmen soal harga dan kualitas layanan di Filipina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper