Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa uang sebesar Rp73 miliar yang diserahkan oleh PT Sinarmas Asset Manajemen merupakan pengembalian kedua, sementara pengembalian pertama sebesar Rp3 miliar beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan PT Sinarmas Asset Manajemen sudah mengembalikan seluruh aliran hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp77 miliar.
Adapun rincian pengembalian uang Rp77 miliar tersebut adalah tahap pertama Rp3.061.295.846, dan tahap kedua yang dibayarkan Rp73.938.704.154
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih jauh korporasi lain yang akan mengembalikan uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini PT Sinarmas Asset Manajement telah menyerahkan uang Rp73 miliar. Ini tahap kedua, tahap pertama sudah Rp3 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tuturnya, Selasa (7/7/2020).
Ali menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan, jika dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada kewajiban tertentu yang dikenakan kepada tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Manajemen.
Baca Juga
Selain itu, menurut Ali, uang total Rp77 miliar itu juga akan digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi kekurangan nilai aset yang telah disita sepanjang penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Sementara total nilai aset yang telah disita tim penyidik mencapai Rp18,4 triliun berupa tanah, mobil, uang dan saham.
"Memang sengaja kami menyita lebih ya, karena ada saham yang sifatnya fluktuatif dan masih berlaku di pasar. Kemarin saja ada aset saham yang sehari saja menurun hingga Rp700 miliar," katanya.