Bisnis.com, JAKARTA - Agrapinus Rumatora alias Nus Kei menjadi target penyerangan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020).
Nus Kei, yang merupakan paman John Kei, pertama kali diserang di wilayah Jakarta Barat. Beruntung, dia berhasil lolos meski salah satu anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, menghembuskan nafas terakhir setelah menderita beberapa luka bacokan.
Tubuhnya sempat tergeletak di pinggir jalan kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat yang jaraknya tidak sampai 5 kilometer dari kompleks rumah Nus.
Kelompok John Kei kemudia mengamuk dan merusak rumah di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang. Pada saat penyerangan sejumlah orang mengenakan penutup muka itu.
Anak dan istri Nus serta beberapa kerabat yang berada dalam rumah berhasil menyelamatkan diri melalui jendela lantai atas dan menyeberang ke loteng tetangga.
Selain seisi rumah diacak-acak kaca jendela dipecahkan, dua kendaraan Nus Kei rusak. Demikian pula kendaraan milik tetangga selang satu nomor dari rumah Nus.
Baca Juga
Dalam video reportase yang ditayangkan akun Talks Show tvOne di Youtube, Senin (29/6/2020), Nus Kei dan keluarganya mengungkapkan kronologis penyerangan tersebut.
Dia mengatakan saat itu ada 7 orang yang berada di rumahnya, yakni istri, 2 orang anak, adik ipar, kakak perempuannya, keponakan Nus Kei dan asisten rumah tangganya.
Kedatangan kelompok John Kei yang hendak menyerang itu diketahui setelah mereka melemparkan sebuah barbel 15 kg dilemparkan ke arah kaca depan rumah dan tembus ke ruang tamu.
Istri dan anak Nus Kei, sebelumnya hendak melihat pihak yang datang tersebut. Mereka sempat melihat ada beberapa orang yang memasuki teras rumahnya.
Lemparan barbel itu, jelas istri Nus Kei, dibarengi dengan ancaman pembunuhan sambil mengacungkan parang panjang. "Potong, kasih mati. Artinya, dalam bahasa kami, bunuh," jelasnya.
Desly, anak gadi Nus Kei, mengaku bahwa lemparan alat olah raga itu hampir mengenai bagian kepala adiknya yang masih kecil. Akibat serangan itu, istri Nus Kei kemudian menggendong anak bungsunya dan meminta seluruh kerabatnya untuk berlari ke lantai atas.
Sejumlah senjata sajam, mulai dari parang, samurai, besi, dan bambu runcing disita Polda Metro Jaya dari kediaman John Kei. - Istimewa
Adik ipar Nus Kei, Ririn, menjadi penunjuk arah dalam upaya meloloskan diri tersebut. Ririn mengaku bahwa dia pun sempat melihat dari kaca lantai dua, gerombolan tersebut memasuki bagian teras.
Ketika, para kerabatnya berlari menaiki tangga, Ririn mengarahkan mereka keluar melalui jendela di lantai dua. Jendela itu terhubung dengan bagian belakang rumah berupa atap hasil pengecoran dan sebagiannya tertutup genting. Bagian itulah yang menghubungkan rumah Nus Kei dengan para tetangganya, meski dibatasi oleh tembok relatif pendek.
Setelah berhasil menaiki tembok itu, Ririn mengaku sempat berteriak untuk meminta pertolongan. Permintaannya direspons oleh salah satu tetangga sehingga dia dan sejumlah anggota keluarga dapat bersembunyi.
"Awalnya mereka ragu, tapi setelah mendengar penjelasan, mereka mau menolong," jelas Ririn.
Nus Kei menjelaskan bahwa penyerangan itu menyebabkan kerusakan pada dua mobilnya, dua motor dan juga satu kendaraan milik tetangga persis di sisi kanan rumahnya.
Sementara itu, sejumlah peralatan dan hiasan di ruang tamu hancur akibat terkena benda tajam atau juga dibanting. Sebuah televisi dan piano di ruangan tersebut juga menjadi sasaran.
Terkait Alasan penyerangan, Nus menjelaskan bahwa itu menjadi buntut dari masalah keluarga. Ada sengketa tanah di Ambon yang melibatkan dirinya dan John Kei.
Nus Kei berjalan meninggalkan Polda Metro Jaya setelah mengikuti pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2020). - Istimewa
Namun, dia menegaskan bahwa sengketa itu sebenarnya telah selesai. Nus Kei hanya meminta agar John Kei mengirimkan pengacaranya ke Ambon untuk menyelesaikan urusan administrasinya.
"Masalahnya sudah selesai. Sekarang tinggal urus di sana dan kirimlah laywer ke sana. Tetapi dia [John Kei] ini tidak bersabar saja untuk mendapatkan haknya. Dia telpon saya dan ancam terus. Suruh saya ke sana [Ambon]," jelasnya.
Adapun, Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang yang diamankan dari kelompok John Kei terkait aksi tersebut. Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.