Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah uang dari sejumlah saksi terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Meski begitu, Ali enggan memerinci jumlah uang yang disita dari para saksi.
"Penyidik KPK saat ini telah pula melakukan penyitaan sejumlah uang dari para saksi terkait dugaan korupsi di PT DI," kata Ali saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Ali mengatakan perincian uang yang disita masih belum bisa disampaikan. Hal ini mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi lainnya.
"Perincian belum bisa disampaikan. karena penyidik masih memeriksa dan akan mengkonfirmasi saksi-saksi lain. Nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Ali.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak diduga ikut kecipratan duit rasuah di perusahaan pelat merah yang bergerak di industri penerbangan itu.
Baca Juga
Beberapa waktu lalu KPK menyampaikan bahwa Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar.
Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
KPK juga menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.
Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Sementara itu, KPK sudah menyita uang sebesar Rp18,6 miliar dari tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.