Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan Uji UU Lalu Lintas Soal Pengemudi di Bawah Umur

MK menolak permohonan uji materi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Novan Lailathul Rizky dan empat Pemohon lainnya yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.

Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Para pemohon mendalilkan, dalam menjalani aktivitas keseharian selalu menggunakan motor dan sering sekali para Pemohon mengalami keadaan yang mengancam keamanan dan keselamatan jiwanya yang disebabkan banyaknya anak-anak di bawah umur mengendarai motor. Bahkan, tidak jarang pengendara motor di bawah umur tersebut masih bersekolah pada tingkat sekolah dasar yang berusia berkisar 7 - 10 Tahun.

Walaupun para Pemohon sudah mengendarai motor secara patut dan hati-hati serta mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tetapi sering sekali para Pemohon hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku anak di bawah umur yang secara hukum belum layak mengendari motor bahkan belum memiliki SIM C.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (25/6/2020), mengutip keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/6/2020).

Mahkamah berpendapat norma Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ tidak bertentangan dengan UUD 1945 meskipun tidak dilekati dengan makna yang dimohonkan oleh para Pemohon.

“Sebab Mahkamah pada hakikatnya tidak sampai mempertimbangkan terlebih menilai konstitusionalitas substansi yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Hal demikian karena pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon, seandainya dikabulkan, mengharuskan Mahkamah untuk membentuk norma hukum baru, merumuskan kebijakan kriminalisasi.

Pembentukan norma baru secara fundamental selalu dihindari oleh Mahkamah, karena hal demikian merupakan tugas lembaga legislatif sebagai positive legislator.

Penting ditegaskan oleh Mahkamah, di samping pertimbangan hukum kekinian sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah juga mengingatkan kembali pendiriannya sebagaimana esensi pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi (criminal policy) yang berkaitan erat dengan perampasan kemerdekaan warga negara benar-benar harus mendapatkan persetujuan lembaga perwakilan rakyat yang merupakan representasi kehendak rakyat.

Dengan demikian, melalui putusan a quo Mahkamah mendorong agar makna Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ sebagaimana dimaksud para Pemohon diusulkan kepada lembaga legislatif untuk dibahas sebagai kebijakan pidana dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang diakibatkan oleh adanya pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ sepanjang tidak dimaknai termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka terhadap orang yang dengan sengaja memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper