Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK, INews TV dan RCTI Gugat Penyiaran Berbasis Internet

Pengaturan tentang penyiaran berbasis internet dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pengaturan tentang penyiaran berbasis internet dinilai INews TV dan RCTI ambigu serta menyebabkan ketidakpastian hukum./Ilustrasi
Pengaturan tentang penyiaran berbasis internet dinilai INews TV dan RCTI ambigu serta menyebabkan ketidakpastian hukum./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - INews TV dan RCTI melayangkan gugatan atas pengaturan penyiaran berbasis internet di Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya, kedua stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo itu menjadi pemohon uji materi UU Penyiaran pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Ketiadaan kepastian hukum dimaksud karena muncul perbedaan penafsiran terhadap UU Penyiaran, khususnya Pasal 1 Angka 2 apakah hanya mencakup penyiaran konvensional atau mencakup pula aktivitas penyiaran berbasis internet," ujar kuasa hukum RCTI serta INews TV sebagai pemohon, Imam Nasef, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6/2020).

Ia mendalilkan layanan konten video melalui internet pada dasarnya merupakan penyiaran, hanya berbeda metode pemancar luasan.

Padahal konten layanan over the top (OTT) ke ranah penyiaran tidak terelakkan seiring meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun.

Migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet pun signifikan, yakni berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional.

Durasi menonton platform digital berbasis internet menjadi tertinggi kedua dengan rata-rata 3 jam 14 per hari, sementara durasi menonton televisi konvensional rata-rata 4 jam 53 menit per hari.

Namun, tingginya migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.

Selain itu, penyedia layanan OTT tidak wajib tunduk pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

RCTI dan INews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper