Bisnis.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Surat edaran itu bertujuan untuk mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.
Juru Bicara Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75 penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (14/6/2020).
Kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Ini
Baca Juga
Ini yang menjadi salah satu dasar, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, dan mulai berlaku pada Senin (15/2020).
Berikut pengaturan jam kerja berdasarkan surat edaran tersebut:
A. Pengaturan jam kerja
1.Pengaturan jam kerja antar-shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
2.Shift 1: masuk antara pukul 07-00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00 – 15.30.
3.Shift 2: masuk antara pukul 10.00 – 10.30 dan pulang antara pukul 18.00 – 18.30.
B.Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
C.Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
C.Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
a.optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan
b.penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
c.penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan