Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Saatnya Ambang Batas Parlemen Diterapkan untuk DPRD

Penetapan batasan bagi parpol untuk dapat kursi di parlemen itu juga akan menjadi bagian dari langkah penyederhanaan partai politik.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Pemilu DPR Ferry Mursidan Baldan menyatakan sudah saatnya Undang-Undang (RU) Pemilu menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPRD Provinsi sebelum kemudian dilanjutkan ke DPRD kota dan kabupaten.

“Langkah ini semata-mata untuk membangun kemajuan demokrasi Indonesia ke depan. Karena selama ini ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI, sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Menurut Ferry, penetapan batasan bagi parpol untuk dapat kursi di parlemen itu juga akan menjadi bagian dari langkah penyederhanaan partai politik yang selama ini platformnya hampir sama.

“Dengan cara ini, maka semua parpol harus siap menghadapi Pemilu 2024 dari pusat hingga daerah,” katanya.

Dengan demikian, kemajuan pembahasan RUU Pemilu akan terlihat mencatat kemajuan dengan adanya penetapan PT secara merata itu. Hanya saja dia mengingatkan untuk Pemilu 2024 cukup PT itu disamakan dari pusat hingga tingkat DPRD Provinsi.

Kemudian, kata Ferry, pada pemilu selanjutnya bisa dilanjutkan ke tingkat DPR Kota dan DPRD Kabupaten. "Kalau PT hanya berlaku untuk DPR RI saja, berarti sama saja dengan yang dulu,” katanya.

Lebih jauh Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut meminta agar Komisi II DPR memikirkan dan sekaligus mengkaji teknis pemberlakuan PT untuk DPRD Provinsi tersebut pada 2024. Dengan demikian pada 2029, PT berlaku untuk semuanya, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi desain pemilu ke depan harus jelas,” katanya.

Ketika ditanya besaran angka PT, Ferry menyerahkan kepada masing-masing parpol. Namun dia mengusulkan pada angka moderat, yakni 5 persen.

“Angka tersebut tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Karena kalau tetap 4 persen, seperti tahun sebelumnya, berarti tidak ada kemajuan yang signifikan,” paparnya.

Ferry mengakui selama ini parpol besar memang cenderung menginginkan PT yang cukup besar, sekitar 7 persen. Sementara parpol kecil cenderung mengusulkan angka dibawah itu.  “Jadi usulan 5 persen itu make sense,” katanya.

Di sisi lain, Ferry juga mengusulkan agar partai-partai baru tidak bisa langsung ikut mengusulkan pasangan capres. Jadi, parpol baru ini sebaiknya fokus dulu ikut Pemilu legislatif guna merebut kursi parlemen lebih dulu.

“Parpol baru, bisa ikut mengusung capres pada Pemilu berikutnya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper