Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Pemilu DPR Ferry Mursidan Baldan menyatakan sudah saatnya Undang-Undang (RU) Pemilu menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPRD Provinsi sebelum kemudian dilanjutkan ke DPRD kota dan kabupaten.
“Langkah ini semata-mata untuk membangun kemajuan demokrasi Indonesia ke depan. Karena selama ini ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI, sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Menurut Ferry, penetapan batasan bagi parpol untuk dapat kursi di parlemen itu juga akan menjadi bagian dari langkah penyederhanaan partai politik yang selama ini platformnya hampir sama.
“Dengan cara ini, maka semua parpol harus siap menghadapi Pemilu 2024 dari pusat hingga daerah,” katanya.
Dengan demikian, kemajuan pembahasan RUU Pemilu akan terlihat mencatat kemajuan dengan adanya penetapan PT secara merata itu. Hanya saja dia mengingatkan untuk Pemilu 2024 cukup PT itu disamakan dari pusat hingga tingkat DPRD Provinsi.
Kemudian, kata Ferry, pada pemilu selanjutnya bisa dilanjutkan ke tingkat DPR Kota dan DPRD Kabupaten. "Kalau PT hanya berlaku untuk DPR RI saja, berarti sama saja dengan yang dulu,” katanya.
Baca Juga
Lebih jauh Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut meminta agar Komisi II DPR memikirkan dan sekaligus mengkaji teknis pemberlakuan PT untuk DPRD Provinsi tersebut pada 2024. Dengan demikian pada 2029, PT berlaku untuk semuanya, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi desain pemilu ke depan harus jelas,” katanya.
Ketika ditanya besaran angka PT, Ferry menyerahkan kepada masing-masing parpol. Namun dia mengusulkan pada angka moderat, yakni 5 persen.
“Angka tersebut tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Karena kalau tetap 4 persen, seperti tahun sebelumnya, berarti tidak ada kemajuan yang signifikan,” paparnya.
Ferry mengakui selama ini parpol besar memang cenderung menginginkan PT yang cukup besar, sekitar 7 persen. Sementara parpol kecil cenderung mengusulkan angka dibawah itu. “Jadi usulan 5 persen itu make sense,” katanya.
Di sisi lain, Ferry juga mengusulkan agar partai-partai baru tidak bisa langsung ikut mengusulkan pasangan capres. Jadi, parpol baru ini sebaiknya fokus dulu ikut Pemilu legislatif guna merebut kursi parlemen lebih dulu.
“Parpol baru, bisa ikut mengusung capres pada Pemilu berikutnya,” katanya.