Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden kembali menjadi perdebatan menyusul akan dibahasnya Rancang Undang-udang Pemilu di DPR.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa selama ini ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres. Dia memprediksi kalau tidak ada perubahan aturan kepemiluan maka pada Pilpres 2024 jumlah pasangan calon yang akan diusung partai politik hanya dua pasang.
"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini,” kata Guspardi, Rabu (10/6).
Oleh karena itu, politisi PAN itu mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, semakin banyak calon di Pilpres, maka rakyat akan memiliki banyak pilihan untuk menentukan siapa presiden yang akan dipilihnya.
Dia juga tidak setuju kalau parpol yang baru pertama kali berdiri tidak punya hak mengusung calon Presiden karena cara pandang itu tidak pas dalam demokrasi.
"Dengan tidak ada presidential threshold maka akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan," ujarnya.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak diperlukan di Indonesia dengan sistem presidential. Presidential threshold tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, katanya.
“Tanpa threshold, koalisi akan lebih alamiah dan tidak terpaksa sehingga lebih konsisten dengan logika sistem presidensial,” katanya.