Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presidential Threshold Tak Lagi Relevan untuk Pemilu 2024?

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wapres.
Ilustrasi - Petugas Bawaslu duduk di depan layar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara final tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. KPU menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50%./Reuters-Willy Kurniawan
Ilustrasi - Petugas Bawaslu duduk di depan layar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara final tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. KPU menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50%./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden kembali menjadi perdebatan menyusul akan dibahasnya Rancang Undang-udang Pemilu di DPR.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa selama ini ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres. Dia memprediksi kalau tidak ada perubahan aturan kepemiluan maka pada Pilpres 2024 jumlah pasangan calon yang akan diusung partai politik hanya dua pasang.

"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini,” kata Guspardi, Rabu (10/6).

Oleh karena itu, politisi PAN itu mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, semakin banyak calon di Pilpres, maka rakyat akan memiliki banyak pilihan untuk menentukan siapa presiden yang akan dipilihnya.

Dia juga tidak setuju kalau parpol yang baru pertama kali berdiri tidak punya hak mengusung calon Presiden karena cara pandang itu tidak pas dalam demokrasi.

"Dengan tidak ada presidential threshold maka akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak diperlukan di Indonesia dengan sistem presidential. Presidential threshold tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, katanya.

“Tanpa threshold, koalisi akan lebih alamiah dan tidak terpaksa sehingga lebih konsisten dengan logika sistem presidensial,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper