Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR akan mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, evaluasi itu akan dilakukan untuk bahan masukan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok.
Ada tiga hal menyangkutkewenangan dan komposisi keanggotaan mengapakeberadaan DKPP perlu dievaluasi.
"Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK," kata Doli.
Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan tersebut akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.
Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP. Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman.
"Bukan mantan kompetitor yang tidak terpilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Politikus Golkar ini mengungkapkan lembaganya akan mencermati kasus pemberhentian tetap mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP yang menurutnya menjadi penyebab terganggunya konsolidasi di tubuh KPU untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Doli menilai isu mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu pada pembahasan RUU Pemilu sangat penting, salah satunya adalah mengangkat kembali isu tentang badan peradilan pemilu yang sempat mencuat pada masa pembahasan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Apakah badan peradilan pemilu ini menjadi salah satu solusi kembali yang akan kemudian merubah pemetaan institusi penyelenggara pemilu,” ujar Doli mempertanyakan.