Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan pelonggaran perbatasan, pemerintah Inggris mulai menerapkan peraturan baru yang mewajibkan semua orang yang tiba di negeri tersebut untuk mengisolasi diri sendiri selama 14 hari.
Menteri Dalam Negeri Priti Patel mengatakan aturan itu dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman kasus virus Corona yang berasal dari luar Inggris.
Pemerintah memberi peringatan kepada industri penerbangan karena mereka akan sangat dipengaruhi oleh peraturan tersebut.
Mulai Senin (8/6/2020), penumpang yang tiba dengan pesawat, feri, atau kereta api - termasuk warga negara Inggris - akan diminta untuk memberikan alamat tempat mereka akan mengisolasi diri.
Namun, siapa pun yang datang dari Republik Irlandia, Kepulauan Channel atau Isle of Man tidak harus mengisi formulir atau masuk karantina.
Pelancong dari wilayah lain dapat didenda £100 atau sekitar Rp180.000 jika tidak mengisi formulir pelacakan atau menolak melakukan karantina.
Jika mereka tidak dapat memberikan alamat, pemerintah akan mengatur akomodasi dengan biaya perjalanan. Pemerintah Inggris juga menerapkan pemeriksaan untuk melihat apakah aturan ini diikuti dengan baik.
Penumpang harus mengendarai mobil mereka sendiri ke tempat tujuan, jika memungkinkan, dan sekali di tempat tujuan mereka tidak boleh menggunakan transportasi umum atau taksi.
Mereka tidak boleh pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke area umum, dan menerima kunjungan - kecuali untuk urusan penting dan mendesak.
Dikutip dari BBC, pendatang atau pelancong dapat dikenakan denda £1.000 atau sekitar Rp18 juta jika mereka gagal mengisolasi diri selama 14 hari penuh.
Namun, beberapa orang dibebaskan dari isolasi wajib tersebut, termasuk pekerja transportasi dan tenaga medis profesional yang menyediakan perawatan penting. Penumpang transit di Inggris, yang tidak melewati kontrol perbatasan, juga termasuk di antara kelompok yang dikecualikan.