Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Implementasi New Normal, KPK Gelar Rapid Test Covid-19

KPK akan melangsungkan rapid test selama empat hari yakni pada tanggal 4, 5 , 8, dan 9 Juni 2020 untuk 1.972 orang mulai dari pegawai hingga wartawan.
Ilustrasi - Petugas medis melayani rapid test di Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring Sport City Palembang. Bisnis-dinda wulandari
Ilustrasi - Petugas medis melayani rapid test di Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring Sport City Palembang. Bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapid test Covid-19 di Gedung Merah Putih KPK, jelang diterapkannya tatanan baru atau new normal. Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan kembali aktifnya layanan publik setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilonggarkan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rapid test penting dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai KPK dan seluruh pihak yang ada di KPK dipastikan bebas dari Covid-19, termasuk para tahanan.

Apalagi, kata dia, hingga saat ini masih ada pegawai KPK yang harus menjalankan tugasnya di lapangan.

“Tugas pokok tak pernah tertunda, ini harus disertai perhatian kita terhadap kesehatan semua pihak,” kata Firli Kamis (4/6/2020).

Rapid test yang digelar KPK akan berlangsung selama empat hari yakni pada tanggal 4, 5 , 8, dan 9 Juni 2020. Sebanyak 1.972 orang direncanakan akan mengikuti rapid test. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai KPK 1.862 orang, pengamanan vital 44 orang, Tim Stranas PK 16 orang, dan tahanan 50 orang.

"KPK juga melakukan rapid test kepada wartawan yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di gedung KPK," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menjalankan tugas dengan menjalankan protokol kesehatan wajib selama pandemi Covid-19. Dalam periode tatanan baru ini, jam kerja KPK akan kembali seperti semula yaitu hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00- 17.00 dan pada hari Jumat berakhir 17.30.

"Kebijakan lain dalam tahap ini adalah KPK memberlakukan sistem kehadiran fisik pegawai dengan proporsi 50:50 yaitu 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah," jelasnya.

Selama bekerja di kantor, seluruh pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing saat duduk di ruangan kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rajin mencuci tangan dengan sabun.

KPK juga telah menyiapkan ruangan kerja yang memadai untuk memitigasi potensi meluasnya Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper