Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Percepat Diagnosis Covid-19

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen P2P No. 891/2022 tentang Percepatan Diagnosis Covid-19 pada 11 Februari 2022.
Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test virus corona Covid-19 secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (Labkesdan) Kota Tangerang, Banten, Senin (6/4/2020)./Antara/Fauzan
Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test virus corona Covid-19 secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (Labkesdan) Kota Tangerang, Banten, Senin (6/4/2020)./Antara/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Dirjen P2P No. 891/2022 tentang Percepatan Diagnosis Covid-19 pada 11 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengatur bahwa Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dapat digunakan sebagai alternatif penegakan diagnosis apabila terjadi keterbatasan dalam kapasitas pemeriksaaan metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).

Kepala Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan Endang Budi Hastuti mengatakan, surat edaran tersebut hadir lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam sepekan terakhir, tanggal 12 Februari memiliki kasus Covid-19 yang tertinggi dengan 55.209 kasus atau hampir mendekati puncak kasus gelombang kedua Juli 2021.

“Dalam tiga minggu ini kasus Covid-19 hampir mencapai kasus harian tertinggi seperti saat gelombang kedua yang lalu. Hal ini berdampak pada kapasitas testing, dimana terjadi keterlambatan pemeriksaan karena banyaknya sampel yang harus diperiksa,” ujar Endang, Senin (14/2/2022).

Adapun ketentuan RDT-Ag sebagai alternatif diagnosa di antaranya:
a. Kabupaten/kota yang masuk dalam level konfirmasi tingkat 3 dan 4 ditetapkan sebagai kriteria wilayah B atau C sesuai asessmen daerah.
b. Produk RDT Ag yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Seluruh pemeriksaan RDT Ag harus dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi NAR yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi dan dapat dipakai untuk memperoleh pelayanan telemedicine
d. Hasil pemeriksaan RDT Ag dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19 di rumah sakit, sesuai ketentuan yang berlaku (jarak waktu pemeriksaan RDT Ag paling lama 1 hari sebelum pasien melakukan perawatan di rumah sakit.
e. Bagi RS yang masih memiliki kapasitas NAAT dan saat kasus suspek datang tidak membawa hasil RDT-Ag atau hasil RDT Ag lebih dari 1 hari, maka prioritas pemeriksaan menggunakan NAAT.

“Pada saat surat edaran ini ditetapkan, SE HK.02.02/II/2406/2021 tentang Peningkatan Pemeriksaan Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan tidak berlaku,” tegas Endang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper