Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah konsekuensi dinilai perlu disikapi Komisi Pemilihan Umum atau penyelenggara bila Pilkada 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, rapat Konsultasi antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU akhirnya memutuskan melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Dalam rapat konsultasi itu juga terlihat jelas, bahwa tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020.
Jika dihitung mundur dari hari ini, maka artinya tahapan pilkada akan kembali dilanjutkan 18 hari lagi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan salah satu konsekuensinya, KPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp535 miliar.
"Untuk proses pembahasan dan penambahan anggaran ini tentu membutuhkan waktu. Belum lagi proses pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat lainnya untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19, mesti dilaksanakan dengan mekanisme yang benar untuk menghindari terjadinya kesalahan pertanggungjawaban keuangan negara," papar Titi melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2020).
Selanjutnya, Titi mengatakan hal lain yang perlu diingat, ketika tahapan pilkada nanti dilanjutkan, adalah penyelenggara langsung berhadapan dengan tahapan pendaftaran pemilih, serta verifikasi dukunga calon perseorangan.
Baca Juga
"Artinya, Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat kesehatan lainnya akan langsung digunakan dalam lebih kurang 18 hari kedepan," katanya.
Masalahnya, lanjutnya bagaimana mungkin pengadaan APD dan perangkat secara massal, distribusinya ke seluruh daerah pemilihan bisa selesai, sementara dana baru mulai mau dianggarkan.
"Sesuatu yang rasanya kurang rasional di dalam persiapan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020," katanya.
Menurutnya, hal ini penting untuk diperhatikan, agar pemaksaaan diri melaksanakan Pilkada 2020 tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Pembelajaran dari beberapa tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemilu pada masa lalu mestinya jadi pembelajaran luar biasa.
Berdasar pandangan itu, Perludem meminta KPU, pemerintah, dan DPR untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
"Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas dalam perhelatan pilkada kita agar praktik demokrasi yang merupakan penghormatan pada martabat manusia melalui penghargaan pada setiap sauara pemilih yang ada, tidak diciderai akibat bahaya paparan Covid-19,"paparnya.