Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beda Kasus Korupsi di KONI yang Ditangani KPK dan Kejagung

Perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus korupsi bantuan dana Pemerintah Pusat untuk KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2017.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa kasus KONI yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan KPK berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa perkara yang kini tengah ditangani Kejagung adalah kasus korupsi bantuan dana Pemerintah Pusat untuk KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2017.

Sementara itu, KPK fokus menangani perkara tindak pidana suap terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi. "Jelas ini dua kasus yang berbeda ya," tuturnya, Jumat (22/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi KONI yang ditangani penyidik Kejagung sudah menemukan titik terang, usai memeriksa 51 orang saksi, dua orang saksi ahli dan menyita 253 dokumen serta surat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Selain itu sejak 16 September 2019, dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat k penyidik 8 Mei 2020 yang pada intinya meminta melengkapi dan melakukan pemeriksaan kembali beberapa saksi," katanya.

Menurutnya, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum untuk memperkuat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Miftahul Ulum juga sebelumnya sempat menyebut nama Adi Toegarisman mantan JAMPidsus pada Kejagung di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Imam Nahrawi. Pada persidangan tersebut, Ulum mengatakan bahwa Adi Toegarisman diduga kuat menerima Rp7 miliar untuk mengentikan perkara korupsi KONI di Kejagung.

"Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyikan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper