Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa kasus KONI yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan KPK berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa perkara yang kini tengah ditangani Kejagung adalah kasus korupsi bantuan dana Pemerintah Pusat untuk KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2017.
Sementara itu, KPK fokus menangani perkara tindak pidana suap terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi. "Jelas ini dua kasus yang berbeda ya," tuturnya, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi KONI yang ditangani penyidik Kejagung sudah menemukan titik terang, usai memeriksa 51 orang saksi, dua orang saksi ahli dan menyita 253 dokumen serta surat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Selain itu sejak 16 September 2019, dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat k penyidik 8 Mei 2020 yang pada intinya meminta melengkapi dan melakukan pemeriksaan kembali beberapa saksi," katanya.
Menurutnya, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum untuk memperkuat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Miftahul Ulum juga sebelumnya sempat menyebut nama Adi Toegarisman mantan JAMPidsus pada Kejagung di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Imam Nahrawi. Pada persidangan tersebut, Ulum mengatakan bahwa Adi Toegarisman diduga kuat menerima Rp7 miliar untuk mengentikan perkara korupsi KONI di Kejagung.
"Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyikan," ujarnya.