Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Periksa Mantan Aspri Menpora, Kasus Korupsi KONI Kian Terang

Pernyataan Mifrahul Ulum mengenai dugaan suap kepada Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar untuk menghentikan kasus tersebut sudah terbantahkan.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 21 Mei 2020  |  02:10 WIB
Kejagung Periksa Mantan Aspri Menpora, Kasus Korupsi KONI Kian Terang
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) pada sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa Miftahul Ulum telah diperiksa tim penyidik Kejagung di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap Adi Toegarisman dalam kasus KONI.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kami periksa untuk mendalami pernyataannya soal dugaan suap itu," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, pernyataan Mifrahul Ulum mengenai dugaan suap kepada Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar untuk menghentikan kasus tersebut sudah terbantahkan. Pasalnya, menurut Hari, tim penyidik masih memeriksa saksi untuk mendalami perkara tindak pidana KONI di Kejagung.

"Jadi dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik terkait perkara KONI, itu sekaligus menepis tudingan Miftahul Ulum di Pengadilan," katanya.

Hari mengatakan bahwa dua orang saksi lain telah diperiksa tim penyidik itu adalah Staf Ahli Menteri merangkap Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti dan Iptek Keolahragaan Washington Sigalingging.

"Keduanya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Hari memastikan bahwa perkara KONI tersebut tidak pernah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh tim penyidik. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut sudah mulai menemukan titik terang.

Pihaknya hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. "Kami sudah minta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, tapi masih belum dikirimkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

koni kemenpora Kejaksaan Agung
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top