Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Tak Terjebak Gratifikasi di Hari Raya, Simak Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Sebagai informasi, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ptl Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menerangkan hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Penegasan ini disampaikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

"Bukan hanya hadiah/bingkisan, permintaan dana sebagai Tunjangan Hari Raya [THR] atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis atau tidak, juga memiliki risiko sanksi pidana," jelas Ipi melalui siaran resmi Kamis (14/5/2020).

Adapun hadiah yang dimaksud bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masayarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online GOL yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected],atau alamat pos KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper