Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta diberi kewenangan penuh untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemungutan suara. Kewenangan itu dinilai memudahkan KPU jika dilakukan penyesuaian, termasuk terkait dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) pertama, KPU langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?', di Jakarta, Minggu
Dia mengatakan setidaknya ada dua hal yang diusulkan. Pertama, terkait kewenangan melakukan penundaan. Pasalnya, undang-undang yang ada sekarang hanya mengatur kondisi kalau terjadi bencana yang bersifat lokal, misalnya di satu atau beberapa kabupaten.
Namun, kata dia, UU belum mengatur jika terjadi bencana secara nasional, seperti pandemi Corona yang tengah terjadi.
"Nah, KPU kemarin mengambil inisiatif. Karena ada kewenangan KPU sebagai penanggung jawab akhir maka bisa menetapkan penundaan sementara empat tahapan itu secara nasional," katanya.
Dengan begitu, Arief mengatakan KPU pusat meminta agar ditambahkan satu kewenangan, yakni untuk melakukan penundaan pilkada maupun pemilu.
"Selain KPU kabupaten dan KPU provinsi, juga KPU RI diberi kewenangan untuk melakukan penundaan," katanya.
Kedua, sambung dia, KPU mengusulkan agar kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara sepenuhnya diserahkan kepada KPU.
"Sehingga kalau perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU, cukup dilakukan revisi peraturan KPU tentang tahapan," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.