Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kirim Surat ke Presiden, KPU Minta Kewenangan Khusus Ini

Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti RDP dengan Komisi II DPR dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden. KPU mengajukan 2 usulan.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta diberi kewenangan penuh untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemungutan suara. Kewenangan itu dinilai memudahkan KPU jika dilakukan penyesuaian, termasuk terkait dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) pertama, KPU langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?', di Jakarta, Minggu

Dia mengatakan setidaknya ada dua hal yang diusulkan. Pertama, terkait kewenangan melakukan penundaan. Pasalnya, undang-undang yang ada sekarang hanya mengatur kondisi kalau terjadi bencana yang bersifat lokal, misalnya di satu atau beberapa kabupaten.

Namun, kata dia, UU belum mengatur jika terjadi bencana secara nasional, seperti pandemi Corona yang tengah terjadi.

"Nah, KPU kemarin mengambil inisiatif. Karena ada kewenangan KPU sebagai penanggung jawab akhir maka bisa menetapkan penundaan sementara empat tahapan itu secara nasional," katanya.

Dengan begitu,  Arief mengatakan KPU pusat meminta agar ditambahkan satu kewenangan, yakni untuk melakukan penundaan pilkada maupun pemilu.

"Selain KPU kabupaten dan KPU provinsi, juga KPU RI diberi kewenangan untuk melakukan penundaan," katanya.

Kedua, sambung dia, KPU mengusulkan agar kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

"Sehingga kalau perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU, cukup dilakukan revisi peraturan KPU tentang tahapan," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper