Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah mengundur pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020. Keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," tertulis dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Selasa (14/4/2020).
Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun.
"Yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perpu," tulis risalah rapat.
Sedianya KPU menunda beberapa tahapan pilkada saja, namun jadwal pemilihan tetap pada 29 September 2020. Namun karena perkembangan terkini pandemi virus corona, akhirnya diputuskan untuk menunda tanggal pemilihan pula.