Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menunda pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 seiring dengan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.
Hal tersebut seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (6/4/2020).
Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.
Adapun, pada tahun ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan yang membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Kedelapan K/L tersebut antara lain adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.