Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik terkesan membingungkan. Pasalnya, beberapa kementerian sebelumnya telah melarang Aparatur Sipil Negara di lingkungannya untuk mudik.
Larangan untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini misalnya telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan pada 30 Maret 2020.
Poin 2 dalam SE itu menyatakan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi dampak risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Dengan pertimbangan itu, ASN dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Selain itu, poin 4 juga menyebutkan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa ASN di lingkungannya tidak diperkenankan mudik. Larangan mudik itu tertuang dalam SE Menteri Agama No.5/2020 yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.
Baca Juga
“Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin, Selasa (31/3/2020).
Di sisi lain, diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah tak bisa melarang mudik. Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengimbau masyarakat agar tak pulang ke kampung halamannya.
“Pertimbangan utamanya, orang kalau dilarang pun mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadarannya saja. Bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit dan kalau bawa penyakit [orang] di daerah bisa meninggal, bisa saja itu keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik,” ujar Luhut lewat telekonferensi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengisyaratkan tidak adanya larangan mudik. Namun, Jokowi meminta pemerintah daerah menetapkan pemudik dari wilayah Jabodetabek sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Para pemudik yang kembali ke kampung halamannya juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Presiden menyebut pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah sudah mulai bergerak termasuk di level kelurahan atau desa.
“Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa menjadi orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus direncanakan isolasi mandiri,” katanya saat membuka rapat terbatas virtual di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Jokowi juga meminta agar para menteri menyiapkan skenario komprehensif sebagai antisipasi pemudik di tengah penyebaran virus Corona. Skenario tersebut yang harus dipersiapkan dari hulu hingga hilir.
Setelah larangan mudik tidak jadi diberlakukan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kemenpan RB mengenai nasib para ASN apakah akan tetap dilarang mudik atau justru malah akan mencabut larangan sebelumnya.