Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membatasi aparatur sipil negara untuk bepergian ke luar daerah termasuk mudik jelang Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan itu dikeluarkan MenPANRB melalui surat edaran nomor 36/2020 tentang pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi ASN dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Menpan melalui SE ini meminta seluruh ASN berpartisipasi membantu agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas dan dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Antara lain, pertama meminta ASN tidak mudik dalam Idulfitri tahun ini. Sekali lagi ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distansing menekan penyebaran seminimal mungkin,” kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat virtual press conference di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Selain itu, para ASN juga diminta untuk memberikan mengkampanyekan kepada masyarakat di lingkungan sekitar agar tidak mudik, termasuk mengedukasi warga soal social distancing atau menjaga jarak dan physical distancing. Dwi Wahyu menyebut langkah itu untuk mendukung pemerintah agar penyebaran pandemi ini tidak semakin meluas.
“ASN diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang kita tahu banyak yang terdampak akibat Covid-19 ini. Kepedulian ini bisa diberikan ke tetangga yang kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial,” ujarnya.
KemenPANRB juga memperpanjang masa kerja dari rumah bagi para ASN hingga 21 April 2020. Selama tiga minggi ke depan, mereka diminta tetap bekerja dari rumah dan melaporkan setiap pekerjaan harian selama bekerja dari kediaman masing-masing.