Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan para aparatur sipil negara atau ASN di kementerian tersebut tidak diperkenankan mudik setelah sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020.
Larangan untuk mudik itu telah terrtuang dalam surat edaran menteri agama terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Saefuddin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan, aturan terkait mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan No.5/ 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Saefuddin menuturkan penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut.
Untuk itu, lanjut Saefuddin, setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, ungkapnya, bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga
"Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," tambahnya.