Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaatkan Anggaran Perdin, Kementerian Agama Siapkan Rp311 Miliar Tangani Covid-19

"Paling tidak ada Rp311 miliar. Syukur kalau bisa bertambah. Sumbernya dari APBN dan non APBN," kata Nizar seperti dikutip dari siaran pers, Senin (23/3).
Ilustrasi/ ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Ilustrasi/ ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk membantu penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satu sumbernya adalah anggaran perjalanan dinas.

Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan alokasi anggaran tersebut disepakati dalam rapat bersama para Sekretaris Ditjen dan pejabat eselon II Setjen Kemenag.

"Paling tidak ada Rp311 miliar. Syukur kalau bisa bertambah. Sumbernya dari APBN dan non APBN," kata Nizar seperti dikutip dari siaran pers, Senin (23/3).

Menurut Nizar, anggaran yang bersumber dari APBN akan diambil dari tiga komponen pokok, yaitu perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, serta anggaran perjalanan yang ada dalam kegiatan.

Adapun anggaran non APBN bersumber dari bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah menyalurkan Rp5 miliar yang dibagi kepada Rumah Sakit Haji sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Jakarta.

"Kita juga sudah membentuk Posko Bencana yang akan menggalang bantuan dari ASN Kemenag dan masyarakat," tandasnya.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad menambahkan alokasi anggaran yang ada akan digunakan antara lain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan rapid test bagi pegawai Kementerian Agama.

Selain itu, digunakan untuk membiayai penyemprotan disinfektan kantor, mendukung penyelenggaraan Work From Home (WFH), serta membantu keluarga Kementerian Agama yang terdampak Covid-19.

Kepala Biro Keuangan Ali Irfan menambahkan, pihaknya telah menunjuk dua bendahara agar tata kelola anggaran berbasis APBN dan Non APBN terpisah sehingga memudahkan pertanggungjawaban. Gugus Tugas juga melibatkan Tim Itjen Kemenag agar bisa mengkaji penggunaan anggaran agar sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper