Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagar Tolak Darurat Sipil Menggema di Dunia Maya

Rencana darurat sipil adalah pendekatan politik yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Padahal masalah yang dihadapi saat ini adalah adalah wabah corona.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembatasan sosial berskala besar untuk memerangi virus corona perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Hal tersebut perlu dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden meminta jajarannya menyiapkan aturan pelakasanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya, termasuk pula karantina wilayah.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Pernyataan Presiden yang akan menerapkan darurat sipil juga dikuatkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Melalui akun Twitter-nya @fadjroel, dia menyampaikan bahwa tahapan baru dalam meredam pandemi Covid-19 adalah pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan.

Fadjroel memberi catatan bahwa jika keadaan sangat memburuk, Presiden akan menetapkan darurat sipil. 

Rencana Presiden untuk menerapkan darurat sipil ini langsung mendapatkan respons dari warganet atau netizen. Hingga Senin malam, sudah ada 57,3 ribu tagar #tolakdaruratsipil di dunia maya. 

Salah satu akun Twitter @jansen_jsp menilai rencana darurat sipil adalah pendekatan politik yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Padahal masalah yang dihadapi saat ini adalah adalah wabah corona.

"Sejak awal kami sudah menunda politik pak @jokowi. Tapi, anda malah menghadapi wabah corona ini dgn pendekatan politik. Darurat sipil ini kebijakan "cuci tangan" dan power oriented. Anda ingin mengendalikan publik tapi tidak mau menanggung hidup mereka."

Hal senada disampaikan oleh akun Twitter @msaid_didu. Menurutnya, rakyat saat ini dikejar corona, sementara pemerintah mau menerapkan darurat sipil untuk mengejar rakyat. Padahal, di negara lain rakyat justru diberikan uang, makanan, jaminan hidup, dan lainnya.

Sejumlah kalangan juga menyatakan menolak rencana darurat sipil untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar. Mereka meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan darurat sipil. 

Beberapa kalangan tersebut, di antaranya adalah ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS--yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Tujuannya, agar tidak ada bias tafsir dalam penggunaan dasar hukum. Pun, penggunaan kewenangan akan lebih tepat sasaran. Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi akibat bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2)," demikian seperti dikutip dari siaran pers yang Bisnis terima, Senin (30/3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper