Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai status Darurat Sipil sebagai pemberian sanksi bagi yang melanggar ketentuan penanganan virus Corona (COvid-19). Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran virus Corona yang makin meningkat dan masif.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan tersebut. Beberapa kalangan tersebut, di antaranya adalah ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS--yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Tujuannya, agar tidak ada bias tafsir dalam penggunaan dasar hukum. Pun, penggunaan kewenangan akan lebih tepat sasaran.
Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi akibat bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2)," ucap Koalisi dalam siaran pers yang Bisnis terima, Senin (30/3/2020).
Baca Juga
"Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial."
Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina Kesehatan. Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.
Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil.
Selain itu, Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak social, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat.