Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan?

Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar, sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru untuk memerangi pandemi corona. Kebijakan tersebut adalah pembatasan sosial berskala besar.

Dalam rapat terbatas yang dilakukan olehnya, Senin (30/3/2020), dia mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, memerlukan payung hukum utuk melaksanakannya. Payung hukum itu akan menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas,” ujarnya, Senin, (30/3/2020).

Namun demikian, apabila ditilik lebih jauh, Indonesia sejatinya telah memiliki peraturan berbentuk Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang cukup mengakomodasi kebutuhan pembatasan sosial berskala besar.

Terlebih dalam pertimbangan poin B dalam beleid itu, disebutkan bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat.

Penyebaran itu berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.

Di sisi lain, dalam pasal 1 ayat 10 di UU tersebut juga disebutkan mengenai definisi dari pembatasan sosial berskala besar.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi,” seperti dikutip dari beleid itu, Senin (30/3/2020).

Selain itu, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, pada Bab VII peraturan itu, disebutkan pula sejumlah ketentuan penyelenggaraan kekarantinaan di wilayah, termasuk di dalamnya pembatasan sosial berskala besar. Hal itu tertuang pada pasal 59 UU Karantina Kesehatan.

Di pasal itu disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 59 UU Karantina Kesehatan.

Adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi tiga hal.

Pertama peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.

Hal itu tertuang dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang berbunyi

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper