Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Santiar Burhanuddin memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah bagi seluruh personel Jaksa dari tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Hal itu berlaku mulai 17 sampai 31 Maret 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa aturan work from home (WFH) diberlakukan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02/2020. Mulai besok seluruh personel Jaksa tidak diwajibkan lapor kehadiran di kantor masing-masing.
WFH diberlakukan Jaksa Agung mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga
"Jadi pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja di rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor masing-masing," tutur Hari, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, kata Hari, WFH tidak berlaku bagi Jaksa eselon I hingga eselon V, Mereka tetap diharuskan bekerja di kantor masing-masing. Menurut Hari regulasi tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai Kejaksaan.
"Pengecualian untuk pejabat struktural agar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," kata Hari.