Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner KPK Nurul Ghufron menghormati upaya koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang berencana menggungat Kepres pengangkatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini indikator kesadaran warga negara Indonsia sudah tinggi ihwal penyelesaian masalah di hadapan hukum,” tuturnya di kompleks gedung KPK, Rabu (11/3/2020).
Rencana gugatan itu, menurutnya, akan memberikan pelajaran dan teladan bagi masyarakat luas dalam rangka mencari kebenaran di hadapan hukum.
Ihwal materi gugatan itu, Ghufron mengimbuhkan, biar proses hukum yang akan memutuskan.“Kami mengaggap lawan di bidang hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran,”tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil anti korupsi berencana untuk melayangkang gugatan terhadap keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan upaya ini diambil berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e yang menyebutkan usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sedangkan, Kurnia membeberkan, usia Nurul Ghufrom masih 45 tahun.
“proses pemaksaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru,” kata Kurnia melalui pesan tertulis, pada Rabu (11/3/2020).
Tak Hanya itu, Kurnia juga menerangkan, kejadian ini memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.