Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memperkuat pengawasan dana desa. Apalagi, tahun ini penyaluran dana desa bertambah menjadi Rp72 triliun.
Sebelumnya, KPK dan Kemendes juga telah melakukan pertemuan dalam rangka pembahasan program pengawasan dana desa tersebut, yang dihadiri langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar
Kunjungannya disambut oleh tiga Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang yang hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya Rp4,5 juta. Di sini kita bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, (meminjam) bahasanya pak Tito (Karnavian) kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi dikutip dalam laman KPK, Senin(9/3/2020).
Abdul Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya dana desa, maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.
Alokasi dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat, dan dana desanya juga meningkat. Misalnya 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi.
“Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera, maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.
Abdul pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.
Dia berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.