Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memerintahkan sebanyak 30 kapal dari pantai utara (pantura) untuk memasuki zona ekonomi eksklusif di Pulau Natuna.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menutuekan ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait dengan keamanan laut di Natuna, Kepulauan Riau setelah berhasil mengusir kapal atau perahu asing yang masuk tanpa izin di zona ekonomi eksklusif (ZEE). Sebanyak 30 kapal yang didatangkan ini berukuran besar yakni 100 gros ton (GT).
“Mulai besok [10 Maret 2020] akan ada kapal besar dari pantura sebanyak 29 unit dan satu menyusul yang bisa melaut mencari ikan ke tengah ZEE. Di situ [akan] banyak kapal Indonesia selain mencari ikan juga sekaligus memanfaatkan dan menjaga daerah teritorial,” tuturnya, Senin (9/3/2020).
Pusat komando kegiatan ini akan dikoordinatori oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun, beberapa pihak seperti Polri, Bea Cukai, TNI yang saat ini masih bertugas menjaga perairan di sana juga masih akan ikut berpatroli.
Berdasarkan instruksi Presiden, terdapat dua hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, pertama hak berdaulat atas zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kedua, menghidupkan masyarakat Natuna dengan kegiatan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan.
Pemerintah juga telah menyepakati keputusan terkait dengan hasil tangkapan ikan akan dijual di pasar di Selat Lampah atau Natuna bagian utara.
Baca Juga
“Dan tentu secara pelan tapi pasti, nelayan setempat pada saatnya akan punya kapal besar juga. Kapal besar tadi akan bekerja sama dengan penduduk setempat agar saling menguntungkan dan saling melindungi,” lanjutnya.
Seperti diberitakan pada akhir tahun lalu, Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna.