Bisnis.com, JAKARTA - Pegiat anti korupsi yang tergabung di dalam tim Advokasi UU KPK di Mahkamah Kontitusi meminta Presiden Joko Widodo untuk hadir di dalam persidangan uji materi UU KPK.
Kuasa hukum pemohon Mudjikartika menuturkan wakil pemerintah yang hadir di dalam persidangan tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim.
“Kami meminta supaya MK dengan otoritasnya memanggil presiden untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim yang tidak bisa dijawab oleh wakil pemerintah di persidangan,” kata dia saat memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat anti korupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).
Mudjikartika mencontohkan ketika majelis hakim bertanya mengapa menteri yang dianggap buruk ketika proses revisi justru tetap diangkat oleh Presiden. Ia menuturkan jangan sampai majelis hakim tidak memiliki jawaban atas pertanyaanya sendiri sampai persidangan selesai.
“Kecuali jika majelis hakim dapat menghadirkan Presiden,”tuturnya.
Saat ini, sidang uji formal dan materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, segera memasuk babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap lima bulan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku.
Sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Kontitusi berikutnya dijadwalkan pada berlangsung pada tanggal 16 Maret mendatang dengan agenda mendengar keterangan-keterangan ahli pemohon.
“Kami berharap MK menggangap Uji Materi ini penting dan mendesak selama beberapa bulan pasca berlakunya UU KPK,” tuturnya.